Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam "Pembukaan" dan merupakan suatu sebab tujuan (kuasa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pada kenyataan sekarang ini, keadilan belum berlaku di tengah masyarakat terbukti pemerintah masih memilah dan memilih masyarakat yang akan ia adili dengan baik dan pada masa sekarang, keadilan tidak berlaku karena tidak adanya kesadaran dari masing-masing orang mulai dari penegak keadilan hingga masyarakat setempat.
Perilaku yang Mencerminkan pelaksanaan pokok pemikiran kedua:
1. Mementingkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi sehingga terbentuknya rasa keadilan sosial dan kebersamaan.
2. Melaporkan pelanggaran atau tindak kriminalitas dengan menjadi saksi yang sebenar-benarnya apabila dia memang menyaksikan bagaimana peristiwa itu terjadi.
3. Berkata jujur dalam nenegakkan keadilan.
4. Melaksanakan tugasnya untuk berbuat adil pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.
5. Berusaha mencari solusi yang tepat, adil, dan bertanggung jawab jika melakukan suatu kesalahan baik pada orang lain, maupun dirinya sendiri.
Makna UUD 1945 Alenia ke-2:
-Perjuangan pergerakan kebangsaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
-Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
-Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengembangan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
0 komentar:
Posting Komentar